Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan adanya zat berbahaya yang terdapat dalam rokok, yaitu zat babi. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan zat babi atau darah babi terdapat di dalam filter rokok.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Zat Babi Ada dalam Sebatang Rokok. Merokok Berarti Menghisab Babi...
Jauhkan dari diri kita, segeralah bertaubat dan berhenti merokok...”
Namun, benarkah terdapat kandungan darah babi dalam filter rokok?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Zat Babi Ada dalam Sebatang Rokok. Merokok Berarti Menghisab Babi...
Jauhkan dari diri kita, segeralah bertaubat dan berhenti merokok...”
Namun, benarkah terdapat kandungan darah babi dalam filter rokok?
HASIL CEK FAKTA
Badan POM (BPOM) pada 2017 telah mengklarifikasi pernyataan tersebut. Isu ini pernah muncul pada tahun 2010 dan 2013. Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI pada tahun 2010 menggunakan Metode DNA, dari 5 (lima) merek rokok berfilter yang diuji, TIDAK TERDETEKSI adanya kandungan DNA babi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar. Pengawasan yang dimaksud hanya terkait beberapa hal yaitu kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan penayangan iklan dan promosi rokok.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
ANTARA pada tahun 2020 juga telah membuat bantahan terkait narasi tersebut disini.
Klaim: Terdapat kandungan darah babi dalam filter rokok
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar. Pengawasan yang dimaksud hanya terkait beberapa hal yaitu kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan penayangan iklan dan promosi rokok.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
ANTARA pada tahun 2020 juga telah membuat bantahan terkait narasi tersebut disini.
Klaim: Terdapat kandungan darah babi dalam filter rokok
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-07-26