Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube berdurasi 10 menit diunggah pada 5 Juli menarasikan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan dihukum mati.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GEMPAR MALAM INI..!! TITIK AKHIR PEGI DI EKSEKUSI MATI RESMI TERSANGKA PEMBUNUH VINA CIREBON
BREAKING NEWS LANGKAH AKHIR PEGI PERONG RESMI DIEKSEKUSI MATI TERBUKTI PEMBUNUH VINA CIREBON”
Namun, benarkah Pegi Setiawan tersangka kasus vina Cirebon dihukum mati pada 5 Juli?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GEMPAR MALAM INI..!! TITIK AKHIR PEGI DI EKSEKUSI MATI RESMI TERSANGKA PEMBUNUH VINA CIREBON
BREAKING NEWS LANGKAH AKHIR PEGI PERONG RESMI DIEKSEKUSI MATI TERBUKTI PEMBUNUH VINA CIREBON”
Namun, benarkah Pegi Setiawan tersangka kasus vina Cirebon dihukum mati pada 5 Juli?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut tidak ada narasi yang mengklaim Pegi Setiawan akan dihukum mati. Humas Polda Jabar dalam akun Facebooknya mengklaim bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Thumbnail dalam video tersebut juga menampilkan seseorang mengenakan baju tahanan sedang digandeng polisi tersebut merupakan gambar manipulasi dari tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Sungai Bolong, Tegalrejo, Magelang yakni MB.
Dalam video tersebut, narator juga membacakan narasi dari laman Suara.com yang berjudul “Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut”.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dilansir dari ANTARA.
Polda Jawa Barat melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7). Pegi yang dijemput kedua orang tua dan kuasa hukum mengungkapkan akan kembali bekerja.
Klaim: Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam video tersebut, narator juga membacakan narasi dari laman Suara.com yang berjudul “Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut”.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dilansir dari ANTARA.
Polda Jawa Barat melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7). Pegi yang dijemput kedua orang tua dan kuasa hukum mengungkapkan akan kembali bekerja.
Klaim: Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-07-11