Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi 10 menit menarasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dalam video itu dinarasikan Hasyim diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENGGEMPARKAN DIPUTUS BERSALAH, KETUA KPU DIPECAT DKPP SECARA TIDAK HORMAT”
Namun, benarkah Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi jadi tersangka pelecehan seksual pada 12 Juni?
Dalam video itu dinarasikan Hasyim diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENGGEMPARKAN DIPUTUS BERSALAH, KETUA KPU DIPECAT DKPP SECARA TIDAK HORMAT”
Namun, benarkah Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi jadi tersangka pelecehan seksual pada 12 Juni?
HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari ANTARA, Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.
Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, dilansir dari Detik, mengatakan pihaknya tengah mengkaji tindakan tersebut akan dilaporkan ke polisi atau tidak. Sebab, menurutnya, tak mudah melaporkan suatu perbuatan asusila.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai status ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa lembaganya memanggil Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap PPLN pada waktu yang tepat.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.
Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, dilansir dari Detik, mengatakan pihaknya tengah mengkaji tindakan tersebut akan dilaporkan ke polisi atau tidak. Sebab, menurutnya, tak mudah melaporkan suatu perbuatan asusila.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai status ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa lembaganya memanggil Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap PPLN pada waktu yang tepat.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-06-12