Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur gagal dilakukan.
Dalam video tersebut juga mempertanyakan bagaimana dengan pembangunannya yang telah terlaksana. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“IKN BATAL JADI IBU KOTA
Lalu Bagaimana Nasib IKN Pembangunan Mangkrak”
Namun, benarkah IKN batal jadi ibu kota Indonesia?
Dalam video tersebut juga mempertanyakan bagaimana dengan pembangunannya yang telah terlaksana. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“IKN BATAL JADI IBU KOTA
Lalu Bagaimana Nasib IKN Pembangunan Mangkrak”
Namun, benarkah IKN batal jadi ibu kota Indonesia?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tangkapan layar dalam unggahan video tersebut dilansir dari laman Ayo Bandung yang berjudul “Presiden Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Nasib IKN Justru Jadi Begini”. Dalam artikel tersebut, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024 dan Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Lantas masyarakat pun bertanya bagaimana nasib IKN setelah disahkannya UU DKJ yang masih menjadi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Berdasarkan pasal 63 UU DKJ, diketahui bila Jakarta memang masih menyandang status sebagai ibu kota sebelum pindah ke IKN. Nantinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disahkannya UU DKJ membuat Jakarta nantinya akan daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN. Dalam UU DKJ pun disebutkan Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Sementara untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembangunan.
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Berdasarkan pasal 63 UU DKJ, diketahui bila Jakarta memang masih menyandang status sebagai ibu kota sebelum pindah ke IKN. Nantinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disahkannya UU DKJ membuat Jakarta nantinya akan daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN. Dalam UU DKJ pun disebutkan Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Sementara untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembangunan.
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-05-28