Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu signifikan.
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah calon mahasiswa baru mengundurkan diri. Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SIDANG DPR RICUH NADIEM BABAK BELUR DICECAR DPR, NGAKU UKT NAIK DISURUH J0K0WI”
Namun, benarkah UKT naik atas perintah Jokowi ke Mendikbudristek?
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah calon mahasiswa baru mengundurkan diri. Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SIDANG DPR RICUH NADIEM BABAK BELUR DICECAR DPR, NGAKU UKT NAIK DISURUH J0K0WI”
Namun, benarkah UKT naik atas perintah Jokowi ke Mendikbudristek?
HASIL CEK FAKTA
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie, mengatakan kenaikan UKT di PTN terjadi karena peningkatan mutu pendidikan.
Ia menjelaskan proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas. Tidak hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.
Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 itu.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT pada tahun depan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ia menjelaskan proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas. Tidak hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.
Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 itu.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT pada tahun depan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-05-27