Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video pada 15 Mei di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan bahwa MPR mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”
Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”
Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?
HASIL CEK FAKTA
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.
"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.
Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.
Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.
"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.
Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.
Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-05-20