Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com klaim video Jokowi tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk hadapi Rocky Gerung. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 Agustus 2023.
Klaim video Jokowi tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk hadapi Rocky Gerung, menampilkan foto Hotman Paris sedang bersama awak media.
"BREAKING NEWS....!!
JOKOWI TUNJUK HOTMAN SEBAGAI PENGACARA
ROKY TIDAK AKAN BISA KABUR DARI JERATAN HUKUM"
Kemudian dilanjutkan dengan tayang yang menampilkan narasi suara seorang perempuan sebagai berikut.
"Hotman Paris buka suara kasus Rocky Gerung hina Presiden Jokowi, bisa dieksekusi pakai cara ini."
Kemudian video tersebut menampilkan video pengadilan dan diselingi dengan video Hotman Paris sedang berbicara, berikut transkripnya.
"Kasus Rocky Gerung apa upaya hukumnya apa sanksi hukumnya, satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik, masalahnya karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan maka harus korbanya yang melaporkan ke polisi, dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan polisi, itulah SOP praktek UU ITE saat ini"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"JOKOWI TUNJUK HOTMAN PARIS S3BAGAI PENG4CARANYA.. ROKY GERUNG KAL! INI TID@K B1SA KABUR LAGI"
Benarkah Klaim video Jokowi tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk hadapi Rocky Gerung? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Jokowi tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk hadapi Rocky Gerung, dengan menjadikan narasi Hotman Paris sebagai bahan penelusuran menggunakan Google Search dengan kata kunci sebagai berikut 'Kasus Rocky Gerung apa upaya hukumnya apa sanksi hukumnya, satu-satunya upaya hukum terhadap Roky Gerung hanya berdasarkan Undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara Polisikan Rocky Gerung Usai 'Hina' Jokowi" yang dimuat situs Kompas.tv pada 4 Agustus 2023.
Situs Kompas.tv tersebut memuat video yang identik dengan klaim. Dalam artikel tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait polemik perkataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Hotman menyebut satu-satunya UU yang bisa dipakai untuk mempidanakan Rocky Gerung adalah UU ITE.
"Satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ujar Hotman di Instagramnya.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang lapor ke polisi," lanjutnya.
Hotman mengatakan proses hukum bisa berjalan jika Jokowi langsung yang melapor ke polisi.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengubah kata kunci 'Hotman Paris Pengacara Jokowi'. Tidak ada artikel yang mengarah pada pernyataan tersebut.
Penelusuran justru mengarah pada artikel berjudul "Kasus Rocky Gerung Hujat Presiden Jokowi, Ini Kata Hotman Paris" yang dimuat situs Video.tempo.co.
Situs Video.tempo.co menyebutkan, Pengamat politik, Rocky Gerung, kini mendapat hujatan dari berbagai pihak akibat dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai mengkritik kebijakan IKN saat cara organisasi buruh.
Pernyataannya memicu reaksi keras, dan berbagai kelompok relawan yang mendukung Jokowi melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan. Kasus Rocky Gerung juga menjadi sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengomentari bahwa kasus ini bisa digolongkan sebagai delik aduan.
Hotman menyatakan bahwa kasus Rocky Gerung bisa ditangani berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, khususnya UU ITE terkait pencemaran nama baik. Namun, untuk dapat menjerat Rocky Gerung dengan pasal tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu korbannya harus melapor ke polisi.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Jokowi tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk hadapi Rocky Gerung tidak benar.
Dalam video tersebut Hotman Paris hanya memberikan penjelasan terkait upaya hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi, yaitu dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Pengaduan pencemaran nama baik ke polisi harus dilakukan langsung oleh korbannya.
Rujukan
Publish date : 2023-08-10