Berita
KOMPAS.com - Beredar proposal penarikan dana menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerima surat diminta untuk mengirim Rp 750.000 sebagai syarat menerima hadiah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, proposal tersebut hoaks.
Proposal penarikan dana mengatasnamakan OJK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan isi proposal yang diunggah pada Rabu (27/3/2024):
Dana hadiah sudah di transfer langsung ke Nomor Rekening anda Namun Dana tersebut belum bisa di Cek dan Ditarik melalui Rekening anda apabila tidak melaksanakan Syarat dan ketentuan hadiah dari BANK INDONESIA Yaitu Pembayaran Biaya Tanda Tangan surat izin Penarikan dana Dari Bank INDONESIA sebesar, (Rp.750.000)
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (27/3/2024), berisi proposal penarikan dana mencatut OJK.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, proposal tersebut hoaks.
Proposal penarikan dana mengatasnamakan OJK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan isi proposal yang diunggah pada Rabu (27/3/2024):
Dana hadiah sudah di transfer langsung ke Nomor Rekening anda Namun Dana tersebut belum bisa di Cek dan Ditarik melalui Rekening anda apabila tidak melaksanakan Syarat dan ketentuan hadiah dari BANK INDONESIA Yaitu Pembayaran Biaya Tanda Tangan surat izin Penarikan dana Dari Bank INDONESIA sebesar, (Rp.750.000)
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (27/3/2024), berisi proposal penarikan dana mencatut OJK.
HASIL CEK FAKTA
Proposal penarikan dana yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Melalui akun Instagram resminya, OJK menginformasikan soal sebaran informasi palsu tersebut.
Sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, OJK tidak pernah mengadakan pembagian hadiah atau giveaway.
"Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah meminta dana untuk pencairan hadiah/giveaway," dikutip dari akun Instagram OJK, pada Rabu (3/4/2024).
Sebaran proposal tersebut kemungkinan besar merupakan penipuan karena tidak ada jaminan uang akan kembali atau hadiah akan diberikan setelah mengirim uang.
Sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, OJK tidak pernah mengadakan pembagian hadiah atau giveaway.
"Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah meminta dana untuk pencairan hadiah/giveaway," dikutip dari akun Instagram OJK, pada Rabu (3/4/2024).
Sebaran proposal tersebut kemungkinan besar merupakan penipuan karena tidak ada jaminan uang akan kembali atau hadiah akan diberikan setelah mengirim uang.
KESIMPULAN
Proposal penarikan dana mencatut OJK merupakan hoaks. OJK tidak pernah meminta dana untuk pencairan hadiah.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo?fbid=395686949839832&set=pcb.395687806506413
https://www.instagram.com/p/C5QOpljh5qz/
https://www.instagram.com/p/C5QOpljh5qz/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Publish date : 2024-04-05