Berita
Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.
HASIL CEK FAKTA
Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2018-11-28