Berita
Tempo mendapatkan permintaan pembaca pada 14 Februari 2024 untuk memverifikasi foto yang menyebut Partai Buruh dianulir. Partai Buruh merupakan salah satu partai yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai ini mendapatkan nomor urut 6.
Benarkah foto tersebut dipasang di TPS saat Pemilu 14 Februari 2024?
HASIL CEK FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan foto tersebut diunggah oleh akun Partai Buruh di Twitter pada 14 Februari 2024, pukul 2:52 PM atau 14.52 WIB saat hari pelaksanaan Pemilu 2024.
??
Pada foto tersebut juga terlihat poster informasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. Untuk diketahui dalam pemilu 2024, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) III terdiri dari Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Foto ini telah ditanggapi pengurus Partai Buruh melalui Melalui akun X resmi @EXCOPARTAIBURUH. “Partai Buruh sangat dirugikan dan mengecam keras tindakan seperti ini. Masyarakat yang tadinya hendak memilih Partai Buruh akhirnya mengurungkan niatnya karena adanya pengumuman Partai Buruh dianulir. Ini serius!”
Dalam cuitan itu juga dijelaskan bahwa walaupun Partai Buruh tidak ada di tingkat DPRD Kab/Kota, karena ketiadaan pengurus di wilayah tersebut, seharusnya di tingkat DPRD Provinsi dan DPRI RI masih akan dihitung suaranya.
Dilansir RRI, pada 30 Januari 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ahmad Husein, mengatakan ada lima parpol yang didiskualifikasi Jawa Tengah pada Pemilu 2024. Lima partai politik tersebut didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke penyelenggara pemilu.
Lima partai tersebut yaitu Partai Buruh, PSI, Garuda, Hanura, dan PBB. Partai Partai ini didiskualifikasi pada 14 daerah, yang juga masuk di Dapil III Jawa Tengah.
"Misalnya di Banjarnegara ada 2 partai yakni Partai Buruh dan Garuda, selanjutnya di Batang satu partai yakni Partai Garuda. Di Pati, ada Partai Buruh, Kabupaten Pekalongan Garuda, Pemalang PBB, Purworejo Garuda dan PSI tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya," ujarnya.
Husen menjelaskan partai-partai tersebut didiskualifikasi di wilayah pemilihan masing-masing. Akibatnya pada Pemilu 14 Februari, suara suara dari partai tersebut tidak dihitung oleh KPU setempat dan dianggap tidak sah.
Dilansir Media Indonesia, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan belum menerima laporan resmi dari Partai Buruh.
“Silahkan laporkan kepada kami teman-teman Partai Buruh, kami membuka pintu kami seluas-luasnya,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu.
Bagja menyarankan saksi Partai Buruh yang berada TPS tersebut menyampaikan dugaan kecurangan tersebut ke panwas kecamatan atau panwas TPS.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto poster yang berisikan Partai Buruh Dianulir di Dapil Jawa Tengah III adalahbenar.
Bawaslu Jawa tengah diskualifikasi lima parpol karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Satu diantaranya Partai Buruh, yang didiskualifikasi di daerah Pati yang masuk Dapil III Jawa Tengah. Walaupun demikian Partai Buruh dapat melaporkan temuan ini ke Bawaslu sebagai dugaan kecurangan.
Rujukan
https://twitter.com/EXCOPARTAIBURUH/status/1757674054218293330
https://twitter.com/EXCOPARTAIBURUH
https://www.rri.co.id/pemilu/536703/tak-sampaikan-ladk-lima-parpol-di-jateng-dicoret
Publish date : 2024-02-21