Berita
Video pendek yang memperlihatkan surat suara tercoblos di sebuah TPS 54, beredar di media sosial Twitter atau X. Seorang laki-laki menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah tercoblos di sebuah TPS. Pencoblosan ada di paslon 02, Prabowo-Gibran.
Suara dalam video tersebut menyebut bahwa surat suara yang diperlihatkan adalah surat suara keempat yang sudah tercoblos di TPS itu.
Benarkah ada surat suara yang sudah tercoblos di TPS 54?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran jurnalis Tempo.co, peristiwa dalam video itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pun viral di media sosial karena pemilih yang hendak menyumbangkan suaranya protes kepada panitia saat melihat surat suara untuk pilihan calon presiden yang hendak dicoblosnya itu sudah tercoblos.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor pun langsung turun menginvestigasi dan mendalami hal itu.
"Betul kejadian itu ada. Tadi tim kami sudah turun ke lapangan, mengecek langsung. Surat itu sesuai kesepakatan KPPS dan Saksi, dinyatakan sebagai Surat suara tidak sah dan diganti dengan yang tidak rusak. Saat ini tim sedang mendalami penyebab kerusakannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Rabu, 14 Februari 2024.
Koordinator divisi Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan surat suara sudah tercoblos itu ada delapan surat suara. Kemudian Bawaslu melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan KPPS dan setelah pasti benar surat itu rusak atau sudah tercoblos, KPPS pun langsung mengganti atau menukar surat suara yang rusak dengan yang baru.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video surat suara sudah tercoblos di TPS 54 adalahBenar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor membenarkan adanya kejadian tersebut. Jumlah surat suara yang dinilai rusak berjumlah delapan surat suara.
Rujukan
Publish date : 2024-02-14